adiptook |
Suka download ?. Pasti ada keasyikan
tersendiri mendownload konten dari internet. Download karena keperluan
atau karena hobi mengoleksi konten tertentu seperti game, aplikasi,
musik, film, ebook atau yang lain. Semenjak ada undang-undang SOPA/PIPA
yang diberlakukan di Amerika, kegemaran mendownload terutama konten yang
di-host server-nya berlokasi di sana menjadi terganggu.
Undang-undang memaksa pemilik server yang biasa menyimpan konten
berbayar (hak cipta) haru menghapusnya karena dapat disomasi oleh
pemilik konten dan bisa berujung penutupan bisnisnya. Hal ini yang
menimpa Megaupload.
Mengunduh
konten terbaru seperti aplikasi, film, musik atau game terbaru sekarang
ini harus kucing-kucingan dengan pemilik hosting karena jika ketahuan
konten yang di-host (disimpan) berhak cipta langsung di hapus tanpa
konfirmasi. Yang relatif aman dari sweeping konten adalah mengunduh (download) menggunakan teknologi peer-to-peer
(p2p) dengan aplikasi BitTorrent, uTorrent dan lain-lain. Kelebihannya
adalah konten torrent tidak disimpan dalam satu tempat tapi di pecah
menjadi banyak potongan (pieces) dan tersebar di seluruh
komputer didunia. Saat kita mengunduh konten, pada saat itu juga
mengunggah (upload) konten tersebut untuk komputer lain yang sedang
mengunduh konten yang sama.
Legalkah mengunduh konten via Torrent ?
Konsep peer-to-peer (P2P)
jaringan komputer adalah di mana setiap komputer dalam jaringan dapat
bertindak sebagai client atau server untuk komputer lain dalam jaringan,
serta memungkinkan berbagi akses ke berbagai sumber daya seperti file,
peripheral, dan sensor tanpa memerlukan server pusat. Jaringan P2P dapat
diatur di dalam rumah, bisnis, atau melalui Internet. Setiap jenis
jaringan memerlukan semua komputer dalam jaringan untuk menggunakan yang
sama atau program yang kompatibel untuk menghubungkan satu sama lain
dan akses file atau sumber daya lain yang ada di komputer lain. Jaringan
P2P dapat digunakan untuk berbagi konten seperti audio, video, data,
atau apa pun dalam format digital.
Misalkan, kita akan menggunakan ‘P2P anonim’. Ini adalah sebuah sistem komunikasi aplikasi peer-to-peer terdistribusi di mana node atau peserta anonim atau nama samaran. Anonimitas peserta biasanya dicapai dengan jaringan khusus overlay routing yang menyembunyikan lokasi fisik dari setiap node dari pengguna lain. (Sumber: wikipedia)
Karena kita dapat berbagi APAPUN jenis
data P2P, sehingga memungkinkan untuk berbagi film, game, atau perangkat
lunak. Tetapi ketika kita men-download perangkat lunak, film, game yang
tidak gratis melalui klien torrent misalnya bittorrent, utorrent, dan
lain-lain, maka apa yang kita lakukan adalah ilegal. Seperti jika
men-download Microsoft Office, melalui utorrent, tindakan adalah masuk
kategori ilegal. Men-download konten jenis ini adalah ilegal di sebagian
besar negara. Sebaik jangan lakukan itu karena bisa terkena denda atau
malah di penjara.
Jika ingin menggunakan aplikasi yang
legal dan gratis dapat menggunakan perangkat lunak/aplikasi Opensource.
Pertanyaannya mau terus bergerilya untuk mendapatkan konten favorit tapi
ilegal atau memilih konten Opensource ?
TULISAN INI DI KUTIP DARI www.mas-anto.com
TULISAN INI DI KUTIP DARI www.mas-anto.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar