Sabtu, 26 Mei 2012
koperasi sekolah
Koperasi Sekolah
Suripto/Rhini Fatmasari
1. Latar belakang
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk
menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer
25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat
mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan
potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab
dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga
Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut
surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan
Pesantren.
2. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi didirikan bertujuan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan
sosial anggotanya, misalnya melalui melalui koperasi konsumsi mereka
dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup mereka, karena mereka
akan memperoleh harga barang-barang yang murah sekaligus dapat
besosialisasi dengan anggota lain melalui organisasi koperasi. Dengan
melalui sosialisasi mereka dapat saling berbagi untuk memecahkan
masalah ekonomi yang mereka hadapi. Begitu pula kopersi sekolah yang
beranggotakan guru, pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat memenuhi
kebutuhan ekonominya melalui koperasi yang mereka usahakan secara
bersama, dikelola secara bersama, dikleola dan diawasi bersama untuk
kesejahteraan bersama.
Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi
sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1)
Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar
serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah
merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa
akan mengetahui, memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi
dalam kehidupan di masyarkat .
Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan
sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan
bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi
sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
3. Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian
melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa
koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak
berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di
dalam dan luar sekolah.
4. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi,
yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi ekonomi adlah bagaimana memenuhi
kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi
proses tolong menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi.
Melalui pembelajaran koperasi di sekolah siswa akan terbentuk pola sikap
dan karakter untuk selalu menggunakan kopersi dalam kehidupan ekonomi
dan sosial
Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan
dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan
demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan
dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak
dini.
5. Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana
bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan
kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar
menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan. Untuk menumbuh kembangkan kopersi sekolah
diperlukan bimbingan guru, dan koperasi sekolah beranggotakan guru,
pegawai sekolah untuk tujuan ekonomi, dan siswa untuk tujuan pembeljaran
agar tertanam jiwa koperasi sejak usia sekolah dan akan tetap dibawa
sampai mereka terjun di masyarakat
6. Langkah Operasional
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1. Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat
koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya
(exofficio).
2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki
pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana Harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan.
Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi
sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota
koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru
atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari
pihak sekolah, kopersi sekolah kssulitan karena siswa yang diberi
tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi
yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan
dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan
usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh
karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau
utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling
sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahu tahun, untuk koperasi sekolah yang dihadiri oleh guru dan
pegawai sekolah, untuk siswa dihadiri oleh perwakilan saja, misalnya
tiap kelas oleh satu wakil saja
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut
misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
4. Memberhentikan pengurus; dan
5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap
sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota
ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, R. Koperasi Indonesia. 2000. BPKE: Yogjakarta
Hendrojogi. Koperasi Azas-azas, Teori, dan Praktek. 1999. Rajagrafindo:
Jakarta
http://www.koperasi.coop/pelancar/Arkib/dec05/december024.htm
Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar