Sabtu, 26 Mei 2012

koperasi sekolah

Koperasi Sekolah Suripto/Rhini Fatmasari 1. Latar belakang Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren. 2. Pengertian Koperasi Sekolah Koperasi didirikan bertujuan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial anggotanya, misalnya melalui melalui koperasi konsumsi mereka dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup mereka, karena mereka akan memperoleh harga barang-barang yang murah sekaligus dapat besosialisasi dengan anggota lain melalui organisasi koperasi. Dengan melalui sosialisasi mereka dapat saling berbagi untuk memecahkan masalah ekonomi yang mereka hadapi. Begitu pula kopersi sekolah yang beranggotakan guru, pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya melalui koperasi yang mereka usahakan secara bersama, dikelola secara bersama, dikleola dan diawasi bersama untuk kesejahteraan bersama. Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1) Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui, memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarkat . Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. 3. Fungsi Koperasi Sekolah 1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. 2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. 4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. 5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah. 4. Tujuan Koperasi Sekolah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi ekonomi adlah bagaimana memenuhi kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi proses tolong menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi. Melalui pembelajaran koperasi di sekolah siswa akan terbentuk pola sikap dan karakter untuk selalu menggunakan kopersi dalam kehidupan ekonomi dan sosial Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. 5. Koperasi sebagai Instruksional Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Untuk menumbuh kembangkan kopersi sekolah diperlukan bimbingan guru, dan koperasi sekolah beranggotakan guru, pegawai sekolah untuk tujuan ekonomi, dan siswa untuk tujuan pembeljaran agar tertanam jiwa koperasi sejak usia sekolah dan akan tetap dibawa sampai mereka terjun di masyarakat 6. Langkah Operasional Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah 1. Rapat anggota koperasi sekolah 2. Pengurus koperasi sekolah 3. Pengawas koperasi sekolah Dewan Penasihat Koperasi Sekolah Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas : 1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio). 2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan 3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi Pelaksana Harian Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, kopersi sekolah kssulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahu tahun, untuk koperasi sekolah yang dihadiri oleh guru dan pegawai sekolah, untuk siswa dihadiri oleh perwakilan saja, misalnya tiap kelas oleh satu wakil saja Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya: 1. Menetapkan anggaran dasar koperasi; 2. Menetapkan kebijakan umum koperasi; 3. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi; 4. Memberhentikan pengurus; dan 5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. DAFTAR PUSTAKA Baswir, R. Koperasi Indonesia. 2000. BPKE: Yogjakarta Hendrojogi. Koperasi Azas-azas, Teori, dan Praktek. 1999. Rajagrafindo: Jakarta http://www.koperasi.coop/pelancar/Arkib/dec05/december024.htm Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia

Tidak ada komentar: