Jumat, 25 Januari 2013

DOWNLOAD TORENTS

adiptook
Suka download ?. Pasti ada keasyikan tersendiri mendownload konten dari internet. Download karena keperluan atau karena hobi mengoleksi konten tertentu seperti game, aplikasi, musik, film, ebook atau yang lain. Semenjak ada undang-undang SOPA/PIPA yang diberlakukan di Amerika, kegemaran mendownload terutama konten yang di-host server-nya berlokasi di sana menjadi terganggu. Undang-undang memaksa pemilik server yang biasa menyimpan konten berbayar (hak cipta) haru menghapusnya karena dapat disomasi oleh pemilik konten dan bisa berujung penutupan bisnisnya. Hal ini yang menimpa Megaupload.
Mengunduh konten terbaru seperti aplikasi, film, musik atau game terbaru sekarang ini harus kucing-kucingan dengan pemilik hosting karena jika ketahuan konten yang di-host (disimpan) berhak cipta langsung di hapus tanpa konfirmasi. Yang relatif aman dari sweeping konten adalah mengunduh (download) menggunakan teknologi peer-to-peer (p2p) dengan aplikasi BitTorrent, uTorrent dan lain-lain. Kelebihannya adalah konten torrent tidak disimpan dalam satu tempat tapi di pecah menjadi banyak potongan (pieces) dan tersebar di seluruh komputer didunia. Saat kita mengunduh konten, pada saat itu juga mengunggah (upload) konten tersebut untuk komputer lain yang sedang mengunduh konten yang sama.
Legalkah mengunduh konten via Torrent ?
Konsep peer-to-peer (P2P) jaringan komputer adalah di mana setiap komputer dalam jaringan dapat bertindak sebagai client atau server untuk komputer lain dalam jaringan, serta memungkinkan berbagi akses ke berbagai sumber daya seperti file, peripheral, dan sensor tanpa memerlukan server pusat. Jaringan P2P dapat diatur di dalam rumah, bisnis, atau melalui Internet. Setiap jenis jaringan memerlukan semua komputer dalam jaringan untuk menggunakan yang sama atau program yang kompatibel untuk menghubungkan satu sama lain dan akses file atau sumber daya lain yang ada di komputer lain. Jaringan P2P dapat digunakan untuk berbagi konten seperti audio, video, data, atau apa pun dalam format digital.
Misalkan, kita akan menggunakan ‘P2P anonim’. Ini adalah sebuah sistem komunikasi aplikasi peer-to-peer terdistribusi di mana node atau peserta anonim atau nama samaran. Anonimitas peserta biasanya dicapai dengan jaringan khusus overlay routing yang menyembunyikan lokasi fisik dari setiap node dari pengguna lain. (Sumber: wikipedia)
Karena kita dapat berbagi APAPUN jenis data P2P, sehingga memungkinkan untuk berbagi film, game, atau perangkat lunak. Tetapi ketika kita men-download perangkat lunak, film, game yang tidak gratis melalui klien torrent misalnya bittorrent, utorrent, dan lain-lain, maka apa yang kita lakukan adalah ilegal. Seperti jika men-download Microsoft Office, melalui utorrent, tindakan adalah masuk kategori ilegal. Men-download konten jenis ini adalah ilegal di sebagian besar negara. Sebaik jangan lakukan itu karena bisa terkena denda atau malah di penjara.
Jika ingin menggunakan aplikasi yang legal dan gratis dapat menggunakan perangkat lunak/aplikasi Opensource. Pertanyaannya mau terus bergerilya untuk mendapatkan konten favorit tapi ilegal atau memilih konten Opensource ?
TULISAN INI DI KUTIP DARI www.mas-anto.com

Tidak ada komentar: